Kemenag Logo

Kampar (Inmas) – Kalau tidak hal yang merintang Insya Allah besok pagi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar akan melakukan Sosialisasi Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M. Ag melalui Kasi Haji dan Umrah H. Holip, S. Ag kepada humas Kementerian Agama Kab. Kampar di ruang kerjanya, selasa 17-11-2020.

Lebih lanjut Holip mengatakan kegiatan sosialisasi undang-undang no 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan haji dan umrah ini berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Nomor 283 Tahun 2020 tentang Panitia, Narasumber, Moderator dan Peserta dan biaya dari kegiatan ini di bebankan kepada DIPA Nomor : SP DIPA-025 03-2.4.418156/2020 tanggal 12 Nopember 2020. Adapun peserta dari kegiatan ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan IPHI Kecamatan se- Kab. Kampar dan tempat pelaksanaannya di tempatkan di Hotel Alta Bangkinang. Kepada seluruh peserta telah kita beritahukan untuk tetap mengikuti protocol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak dan Insya Allah kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Riau DR. H. Mahyudin, MA, ungkapnya. (Ags/Usm/Ftm)