Kemenag Kampar Terbitkan Qimat Zakat Fitrah Tahun 1442 H
Kampar (Inmas) - Untuk keseragaman Qimat Zakat Fitrah dalam wilayah Kabupaten Kampar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah menerbitkan surat edaran Nomor : B-940/Kk.04.4/6/BA.03.2/04/2021, tentang Qimat Zakat Fitrah Tahun 1442 H/2021 M. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, hari jum’at (23/04/2021) di ruang kerjanya.
Alfian mengatakan, zakat fitrah ini dilaksanakan menurut ketentuan hukum Fiqh yaitu 1 (satu) Zhai'in (Gantang) makanan yang mengenyangkan. Untuk satu Zha'in sama dengan 11 kaleng susu, apa bila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kg, dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras dipasaran waktu zakat fitrah ditentukan.
Sebagai patokan, Kementerian Agama Kabupaten Kampar telah memantau harga beras pasaran dalam kota Bangkinang dan beberapa Kecamatan yang lainnya pada minggu kedua bulan April 2021 sebagai berikut : Pertama Beras Anak Daro Sulit Air @Rp.15.000,-x2,5 Kg = Rp. 37.500,-. Kedua Beras Anak Daro Solok /Hj. Mur @Rp.14.000,-x2,5 Kg = Rp. 35.000,-. Ketiga Beras Kuruik Kusuik Kamang @Rp.14.000,-x2,5 Kg = Rp. 35.000,-.
Beras Panadan Wangi @Rp.14.000,-x2,5 Kg = Rp. 35.000,-. Kelima Beras Fortun/Sania/AD samagek @Rp.13.000,-x2,5 Kg = Rp. 32.500,-. Keenam Beras Kuruik Kusuik @Rp.13.000,-x2,5 Kg = Rp. 32.500,-. Ketujuh Beras Balida/Topi Koki @Rp.12.000,-x2,5 Kg = Rp. 30.000,-. Kedelapan Beras Bulog Premium @Rp.11.000,-x2,5 Kg = Rp. 27.500,-. Kesembilan Beras Bulog Lokal @Rp.10.000,-x2,5 Kg = Rp. 25.000,-.
Kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da'i untuk dapat mensosialisasikan Qimat Zakat Fitrah ini dan memantau pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian di Wilayah kerja masing-masing, himbau Alfian.
Pengumpulan dan pendistribusian selama masa pendemi Covid-19, wajib mematuhi protocol kesehatan dengan tetap mengedepankan physical Distancing (jaga jarak), memakai sarung tangan dan masker.
''Pada tanggal 10 Syawal 1442 H, diharapkan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se Kabupaten Kampar, Pengurus Masjid dan Musholla serta para Da’i untuk dapat melaporkan secara tertulis hasil pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar untuk diteruskan ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau,'' tutup Alfian. (Ags/Usm/Ftm)