Kemenag Logo

Kampar (Inmas) –Hari ini Kementerian Agama Kab. Kampar dalam hal ini Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar melaksanakan Sosialisasi penerima bantuan BOP MDTA yang ke 5. Acara tersebut langsung di pimpin oleh Kepala Kasi PD. Pontren Drs. H. Muhammad Yamin di damping oleh staf Yudi Avis, S. Kom dan Taufik Efendi, S. Pd.I. Acara tersebut di laksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kampar Jum’at, 22/1/2021.

Kegiatan yang di buka oleh Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Drs. H. Muhammad Yamin dihadiri dari 2 Kecamatan yaitu Tambang dengan jumlah MDTA 36 dan Tapung Hulu dengan jumlah MDTA 25, jumlah seluruhnya 61 MDTA yang terdiri dari Kepala MDTA.

Lebih lanjut Yamin mengatakan bahwa sosialisasi penerima bantuan BOP MDTA ini kita laksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5134 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1248 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020, untuk itu beliau berharap agar MDTA yang akan menerima bantuan BOP ini agar betul-betul mempergunakannya sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di tetapkan oleh Keputusan Dirjen Pendis tersebut termasuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, penggunaannya dan lain-lain, untuk itu beliau meminta kepada seluruh Kepala MDTA yang hadir agar mempedomani Keputusan Dirjen Pendis dalam mengelola bantuan BOP ini karena didalam Keputusan Dirjen Pendis telah di uraikan secara rinci tentang bagaimana tata cara pengelolaan yang baik dan benar.

Selanjutnya Muhammad Yamin berharap sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi lembaga MDTA dalam hal pengelolaan BOP. Besar maupun kecil nilai bantuan yang diberikan tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan Petunjuk Teknis, dan “Yang paling utama, bahwasannya BOP ini tidak ada potongan satu rupiah pun . Untuk itu, beliau berharap bantuan ini dapat digunakan sesuai dengan prosedur/pedoman yang sudah ditentukan, tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat guna, dan tepat administrasi, ungkapnya (Ags/Usm/Ftm)