Kampar Darurat Narkoba, Dewan Dakwah Kampar Adakan Hearing Dengan DPRD Bersama Tokoh Ormas Islam Dan Instansi Terkait
Kampar (Inmas) - Saat ini Kampar sudah darurat Narkoba, bahkan sudah masuk zona merah. Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Dakwah Kabupaten Kampar langsung adakan Dengar Pendapat atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Kampar, dengan mengajak Tokoh Ormas Islam dan instansi terkait, seperti Polres Kampar, Kodim 0313 / KPR, BNK, Kemenag Kampar, Lembaga Adat Kampar dan lain-lain, hari senin (09/03/2021) diruang Banggar DPRD Kampar. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 DPRD Kampar Muhammad Ansar SAg MPd, didampingi seluruh anggota Komisi I.
Dalam rapat tersebut, Ketua Umum Dewan Dakwah Kampar Ustadz Samsul Bahsri SAg MPd memaparkan tentang kondisi ril masyarakat yang saat ini sudah resah akibat dari Narkoba. Masyarakat takut untuk melaporkannya, karena kalau dilaporkan, dirinya akan di musuhi oleh keluarga korban.
Untuk itu, perlu kita duduk bersama dalam mengahadapi masalah ini, karena Narkoba ini musuh bersama. Seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait harus bisa saling bekerja sama dalam mencegah peredaran dan pecandu Narkoba. Kita fungsikan tali bapilin tigo, tigo tungku sajarongan yang saat ini di gebyar-gebyakan oleh Pemda Kampar.
Kanit PPA Polres Kampar Fitri mengakui, bahwa saat ini Provinsi Riau sudah masuk zona merah untuk Narkoba. Saat ini pelaku dan pengedar narkoba itu adalah anak-anak. Jadi bandar itu merekrut anak-anak yang masih sangat belia untuk jadi kurir dan mengedar. Tentu saja karena mereka mengedar lama tertarik untuk memakai ",” ujarnya.
Sementara itu Ketua Pemuda Dewan Dakwah Kampar Gustika Rahman SPdI, meminta maaf kepada Pemda Kampar dan DPRD Kampar untuk serius dalam mengadapi bahaya Narkoba ini. Sebab Narkoba ini lebih besar dampaknya dari pada Virus Corona (Covid-19).
Kita sudah mempunyai Perda nomor 7 tahun 2018, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya. Tapi sayang Perda ini tidak diiringi dengan Peraturan Bupati (Perbup). Untuk itu, kita menginginkan Perda ini ada Perbupnya.
Kemudian kepada pengedar dan pecandu Narkoba harus ada aturan yang jelas dalam pembantuannya. Untuk Pengedar kita menginginkan tidak ada ampun, kalau bisa dikatakan mati. Bagi pecandu narkoba kita menginginkan mereka untuk direhab atau diobati, karena mereka ini merupakan korban dari pengedar Narakoba.
Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan pengedar maupun pecandu Narkoba, membuat suatu aplikasi, yang terprogram dengan titik koordinatnya. Jika kita tekan tombol yang ada diaplikasi tersebut, kita langsung tahu bahwa didaerah atau wilayah tersebut ada transaksi narkoba atau orang yang lagi mengkomsumsi Narkoba. Jadi, orang yang melaporkan, bisa lebih aman dan tidak dimusuhi oleh keluarga korban Narkoba, karena mereka tidak tahu, kalau kita yang melaporkan, tegas Agus.
Ketua Komisi I DPRD Kampar M Ansar PBB, DPRD Kampar selalu mendorong dan mengingatkan pemerintah tentang narkoba ini, dan mereka akan mengingatkan hal itu. "Makanya upaya Kampar BERSINAR (Bersih dari Narkoba) harus diwujudkan, setidaknya langkah awalnya dari satu desa dulu yang diupayakan dari semua pihak" katanya.
Acara tersebut ditutup dengan penyerahan Alur solusi terencana dan terukur pencegahan Narkoba di Kampar oleh Ketua Dewan Dakwah Kampar Ustadz Samsul Bahri SAg MPd kepada Ketua Komisi I DPRD Kampar M Ansar SAg MPd, dan disaksikan langsung oleh Puluhan peserta rapat. (Ags/Usm/Ftm)