Kemenag Logo

Kampar (Inmas) – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar mendistribusikan Zakat sebesar Rp. 88.000.000,-. Acara Penditribusian tersebut deserahkan langsung oleh Penyelenggara Syari’ah yang juga merupakan Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag Kampar Muhammad Ali MSy, hari kamis (25/08/2021) di aula mini Kantor Kemenag Kampar.


Dalam kata sambutannya Muhammad Ali mengatakan, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten tahun 2021 pada tahap II.


Penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Swt Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui", ungkap Ali.


Untuk itu, pergunakanlah uang zakat ini dengan sebaik-baiknya. Walaupun nilainya tidak seberapa, mudah-mudahan bisa sedikit meringankan beban yang kita pikul, apalagi disaat ini Pandemi Covid-19 masih menghantui kita, yang membuat kita susah untuk bergerak dan bekerja, papar Ali.


Sementara itu Hendri Meyeldi MSy dalam laporannya mengatakan, pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Nomor : 09/SK-UPZ/KKA/VIII/2021. Tentang Penetapan nama- nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap II Tahun 2021. Adapun jumlah Mustahiq yang akan menerima zakat ini sebanyak 52 orang dengan kisaran bantuan zakat yang kita serahkan sebesar Rp. 1.500.000,- s/d Rp. 1.750.000,- pungkas Hendri Meyeldi.(Ags/Ftm)