Kemenag Logo

Kampar (Humas) – Dalam rangka mewujudkan peran Kementerian Agama dalam peningkatan wawasan keagamaan dan penguatan peran agama dalam pembentukan karakter dan peradaban bangsa serta dalam rangka mensukseskan Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan di Kab. Kampar, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar mengeluarkan Surat Edaran Nomor : Kd.04.2/1/BA.00/1998/2014, tanggal 16 september 2014, tentang Optimalisasi Peran Kementerian Agama Dalam Pembentukan Karakter Bangsa dan Mensukseskan Perda Keagamaan Kab. Kampar. 

Surat edaran ini langsung dibacakan oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg dalam acara tausiyah pagi jum’at (31/10) di Musholla Miftahul ‘ilmi  dan pada apel pagi hari rabu (05/11) di ruang terbuka Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar. 

Hakam mengatakan, Perda Keagamaan yang dimaksud adalah pertama Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Pandai Membaca Al-Qur’an. Kedua Perda Nomor 2 tahun 2013 tentang Gerakam Masyarakat Magrib Mengaji (Gemar Mengaji) dan yang ketiga Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang wajib Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA).

Lebih lanjut Hakam mengatakan, Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Honorer dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar untuk : pertama, Mengambil peran aktif dalam menghidupkan jema’ah sholat lima waktu di Masjid atau Musholla dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik dalam kapasitas sebagai pengurus maupun sebagai jema’ah biasa.

Kedua, menghidupkan dan membina majlis ta’lim dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid atau musholla maupun yang dilaksanakan di rumah penduduk (wirid dasa wisma). Ketiga, menghidupkan dan membina magrib mengaji dilingkungan tempat tinggal masing-masing, baik yang dilaksanakan di masjid, musholla maupun dirumah masing-masing, terang Hakam.

Keempat, menjaga kerukunan ditengah masyarakat dengan cara : a. memberikan pernyataan yang menyejukkan dan menenagkan dalam persoalan yang menjadi perbedaan pendapat di kalangan masyarakat. b, dalam kapasitas sebagai pengurus majlis ta’lim, diharapkan penceramah atau mubaligh yang diundang adalah mubaligh yang bisa memberikan ketenangan dan kesejukan, bukan mubaligh yang memunculkan keresahan ditengah masyarakat.  Dan yang kelima, mengambil peran aktif dalam membina Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah di lingkungan tempat tinggal masing, tutup Hakam. *** (Ags)

 

Kakan Kemang Kampar Sambut Kedatangan FKM Dumai

Kampar (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin menyambut kedatangan Forum Komunikasi Madrasah (FKM) Kota Dumai hari rabu (05/11) di Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Rombongan FKM ini langsung diarahkan ke ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar lantai II untuk rehat atau istirahat sejenak, kemudian dilanjutkan dengan acara temu ramah di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dalam acara tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA mengucapkan selamat datang kepada seluruh rombongan yang hadir, semoga pertemuan kita ini diberkahi oleh Allah SWT dan dapat mempererat tali silaturrahim antar sesama kita. Andai kata, dalam peyambutan kami tidak pada tempatnya, kami atas nama pribadi dan jajaran minta dimaafkan. 

Sementara itu, Ketua Rombongan FKM  Kota Dumai Drs H Syafwan (Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai) dalam acara temu ramah tersebut mengucapkan terima kasih banyak atas sambutan dan pelayanan yang telah diberikan kepada kami. Seyogianya pada kesempatan ini hadir Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Dumai, Namun Kerana beliau berhalangan, beliau mempercayakan kepada saya untuk mewakili beliau.

Adapun maksud dan tujuan kami datang ke Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar ini adalah untuk mempererat tali silaturrahim sekaligus Harmonisasi Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) Guru Madrasah dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, serta juga mengetahui seluk beluk tentang Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan yang telah sukses dibuat oleh Pemerintah Daerah Kab. Kampar dalam hal ini Kantor Kementerian Agama kab. Kampar. *** (Ags)

 

Kakan Kemenag Kampar Beberkan 4 Perda Keagaman Pada FKM Dumai

Kampar (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Fairus MA, didampingi Kepala Subbag Tata Usaha H Muhammad Hakam MAg dan Kasi Pendidikan Madrasah Drs Muhammad Yamin membeberkan atau menceritakan sejarah tentang Peraturan Daerah (Perda) Keagamaan dihadapan Forum Komunikasi Madrasah Kota Dumai hari rabu (05/11) di Aula Mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Dibeberkannya 4 Perda keagamaan ini, karena kedatangan rombongan dari FKM Kota Dumai ini yang di ketuai oleh Drs H Syafwan (Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kota Dumai), memang untuk mengetahui tentang seluk beluk 4 Perda keagamaan ini. Karena 4 perda keagamaan ini satu-satunya Kabupaten yang ada di Prov. Riau yang telah berhasil membuat 4 Perda Keagamaan sekaligus. 

Wajar kiranya Kabupaten Kampar dalam hal ini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar terus mendapat kunjungan dari Kabupaten atau kota di Riau bahkan diluar Prov. Riau untuk mengetahui tentang Perda Keagamaan ini. Apalagi Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar saat ini telah menjadi sorotan di tingkat Nasional atas keberhasilan-keberhasilan yang telah diraih, mulai dari keberhasilan tentang Audit Kinerja yang mendapat Prediket terbaik satu di tingkat Nasional, Penghargaan Adiwiyata Nasional dan lain sebagainya.

4 Perda keagamaan yang telah berhasil menjadi Perda adalah Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Baca Al-Qur’an. Kedua Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Gerakan Magrib Mengaji (Gemar Mengaji), ketiga Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA) dan yang ke empat Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Biaya Domestik Ibadah Haji.

Dalam paparannya Fairus mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pandai Baca Al-Qur’an sasarannya adalah seluruh Pegawai bain PNS Maupun non PNS dan Peserta Didik serta Calon Pengantin (Catin) Wajib Pandai dan Faseh dalam membaca Al-Qur’an. Untuk Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Gerakan Magrib Mengaji (Gemar Mengaji), sasaranya adalah seluruh Masyarakat Kab. Kampar yang beragama Islam, untuk bisa mematikan televisi pada waktu magrib sampai isya serta mengisinya dengan membaca kitab suci Al-Qur’an baik di Masjid maupun dirumah.

Lebih lanjut Fairus Mengatakan, Untuk  Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah Awaliyah (PDTA), sasarannya adalah seluruh murid Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kab. Kampar untuk belajar ilmu Agama di PDTA, dan memiliki Ijazah PDTA untuk melanjutkan pendidikannya ke Madrasah Tsanawiyah atau Sekolah umum lainnya.

Untuk diketahui, Saat ini, jumlah PDTA di Kab. Kampar sebanyak 490 lokasi, dengan jumlah murid lebih kurang 42.000 orang. Sedangkam murid SD saat ini lebih dari 90.000 orang, hal ini beraarti, masih banyak, bahkan lebih dari separoh murid SD tidak mengenyam pendidikan di PDTA. Jika hal ini kita biarkan terus menerus, tentu ilmu agama pada anak-anak kita sangat minim sekali. Akibatnya, tentu banyak anak-anak kita yang nantinya akan berbuat jauh dari ajaran-ajaran agama Islam.

Kemudian yang keempat untuk Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Biaya Domestik Ibadah Haji, Alhamdulillah pada tahun 2014 ini, Pemerintah Daerah Kab. Kampar telah menganggarkan dana untuk setiap Jema’ah Haji Kampar Rp. 1.900.000. Dan dana tersebut telah kita berikan kepada seluruh Jema’ah Haji kita pada musim haji tahun ini, jelas Fairus. 

Setelah mebeberkan 4 Perda tersebut, dilanjutkan dengan penyerahan cendra mata dari Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar kepada FKM Dumai sekaligus penyerahan Foto Cofy Naskah 4 Perda Keagamaan. *** (Ags)