Kemenag Logo

Kampar (Inmas)- Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar laksanakan Pembinaan Teknis Pengawas PAI Rabu, 17 Nopember 20121 di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Ketua Pokjawas PAI Uswati, S.Ag, MM, menyampaikan pengawas adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis untuk melakukan pengawasan pendidikan terhadap sejumlah sekolah tertentu yang ditunjuk atau ditetapkan dalam upaya meningkatkan proses dan hasil belajar guna mencapai tujuan pendidikan.

Uswati, S.Ag, MM mengatakan Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kualifikasi, profesi dan karir pengawas PAI sehingga dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawas profesional.
Pengawas mempunyai tugas menilai dan membina teknis pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di sekolah umum dan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah, baik negeri maupun swasta yang menjadi tanggujawabnya. Dalam implementasinya, pengawasan yang dilakukan meliputi pengawasan manajerial dan akademik yang dilaksanakan pada satuan pendidikan.

Dengan tugas dan tanggung jawab yang sedemikian besar, Uswati berharap, kepada Pihak Kanwil untuk lebih memprioritaskan pembinaan bagi pengawas agar pengawas lebih percaya dengan kemampuan yang ia miliki untuk diberikan kepada guru-guru binaan agar guru -guru yang dibina dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran agar diperoleh hasil belajar siswa yang lebih optimal.

Turut hadir pada kegiatan ini A. Haris S.Ag, MA Staf PAI Dasar, Mawaddah Amaliyah, S.HI Staf Menengah, dan Febri Amnur Putra Honorer Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau serta pengawas PAI baik yang dari Kemenag maupun yang dari Dinas

A.Haris dalam paparannya menyampaikan bahwa pengawas professional itu adalah pengawas yang senantiasa memahami dan melaksanakan tupoksi dalam kondisi apapun mampu melahirkan ide-ide cemerlang dalam pencapaian tujuan kepengawasan.

Adapun Tugas pengawas itu adalah merencanakan, melaksanakan, melaporkan, mengevalusi dan menindaklanjuti.

Lebih lanjut A. Haris menyampaikan yang harus dimiliki pengawas diantaranya : SK Pembagian Tugas, Program Kerja kepengawasan yang dikembangkan dari SKP ( Tahunan, Semesteran, dan bulanan, Data Guru PAI binaan dan lain sebagainya, ungkapnya ( Ags/Ftm)