Kemenag Logo

Kampar ( Inmas)- Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H. Fuadi, M.Ab mengundang para Kasi dan 1 orang staf untuk mengikuti Sosialisasi PP Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan KMA Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Kemenag , Rabu, 29/12/2021 bertempat di aula mini Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.

Ka. Sub. Bag TU menyampaikani SKP terbaru ini merupakan Regulasi dari :1. PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2. Permenpan No. 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil 3. KMA 912 Tahun 2021Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama.

Penyusunan SKP pejabat Administrator ( Kakan Kemenag ) disusun berdasarkan Renstra dan Perkin yakni : 1.Rencana Kinerja diambil dari Sasaran Kegiatan, 2.Indikator Kinerja Individu diambil dari Indikator Kinerja Sasaran Kegiatan, 3. target diambil dari Perjanjian Kinerja.

Lebih lanjut Fuadi menjelaskan Penyusunan SKP Pejabat Pengawas yang memiliki atasan Administrator disusun berdasarkan SKP Pejabat Administrator.1. Rencana Kinerja Atasan Langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung, 2.Rencana Kinerja diisi dengan Kegiatan- Kegiatan yang akan dilaksanakan 3,Aspek, Paling Sedikit diisi dengan Kuantitas, Dapat ditambah dengan Aspek Kualitas, Biaya dan Waktu 4.Indikator Kinerja Individu diisi dengan Target yang akan di capai 5.Target diisi dengan Satuan Volume.

Sedangkan Penyusunan SKP Pejabat Fungsional Pada Kemenag Kab/ Kota Disusun Berdasarkan SKP Pejabat Administrator Dan Butir Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Jabatan Fungsional :1. Rencana Kinerja Atasan Langsung diambil dari Indikator Kinerja Individu Atasan Langsung, 2.Rencana Kinerja diisi dengan Kegiatan- Kegiatan yang akan dilaksanakan, 3.Aspek, Paling Sedikit diisi dengan Kuantitas, dapat ditambah dengan Aspek Kualitas, Biaya dan Waktu, 4. Indikator Kinerja Individu diisi dengan target yang Akan di Capai, 5. Target diisi dengan Satuan Volume, ungkapnya.

Lebih lanjut Fuadi menyampaikan menyampaikan tentang Penyusunan SKP Tahun 2021, ada 2 tahap tahap pertama yaitu bulan Januari-Juni 2021: Teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Januari 2021.

Tahap kedua Bulan Juli-Desember 2021, dengan teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. SKP ditetapkan paling lambat akhir bulan Juli 2021,” ungkapnya ( Ags/Ftm)