Bersempena HAB Kemenag ke 76 Kantor Kemenag Kampar Distribusikan Zakat Tahap III dan IV Tahun 2021 senilai 97 Juta Rupiah
Kampar ( Inmas)- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kampar melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenag mendistribusikan zakat Tahap III dann IV di aula Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar, Jum’at 31/12/2021.
Dalam sambutannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs. H. Alfian, M.Ag mengatakan, Uang Zakat ini bersumber dari 2,5 persen dari gaji Pegawai di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar..
Penghimpunan zakat pegawai dilaksanakan sesuai dengan firman Allah Swt dalam surat At-Taubah ayat 103, yang menyebutkan "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu akan menjadi ketenteraman jiwa bagi mereka, dan Allah Swt Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui", ungkap Alfian
Untuk itu, pergunakanlah uang zakat ini dengan sebaik-baiknya. Walaupun nilainya tidak seberapa, mudah-mudahan bisa sedikit meringankan beban yang kita pikul, apalagi disaat ini Pandemi Covid-19 masih menghantui kita, yang membuat kita susah untuk bergerak dan bekerja, papar Alfian.
Sementara itu Hendri Meyeldi MSy dalam laporannya mengatakan, pendistribusian zakat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Unit Pengumpul Zakat Nomor : 010/SK-UPZ/KKA/XII/2021. Tentang Penetapan nama- nama Mustahiq Penerima Zakat Distribusi Tahap III dan IV Tahun 2021. Adapun jumlah Mustahiq yang akan menerima zakat ini sebanyak 57 orang dengan rincian : 1. Zakat Produktif sebanyak 36 orang, dengan bantuan antara 1.750.000,- s/d 2.000.000,- 2. Zakat Konsumtif sebanyak 14 orang, dengan jumlah bantuan antara Rp. 1.500.000,- s/d 2.000.000,3. Untuk biaya pendidikan sebanyak 7 orang dengan bantuan sebesar Rp. 1.500.000,-,ungkap Hendri Meyeldi.(Ags/Ftm)